Ranah

Hinca Ajukan Penjaminan Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum Ingatkan Proses Penegakan Hukum

4
×

Hinca Ajukan Penjaminan Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum Ingatkan Proses Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
hinca-sebut-penjaminan-bsn-bagian-dari-fungsi-pengawasan,-mardefni-ingatkan-pentingnya-menjaga-kepercayaan-publik
Hinca Sebut Penjaminan BSN Bagian dari Fungsi Pengawasan, Mardefni Ingatkan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Publik

Padang – Keputusan Kejaksaan Negeri Padang mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi, Beny Saswin Nasrun (BSN), memicu polemik di tengah masyarakat.

Langkah penjaminan yang diajukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Hinca berdalih tindakannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen atas pengaduan masyarakat yang meminta perlindungan hukum.

Ia mengaku telah mencermati dokumen perkara dan menilai kasus tersebut berkaitan dengan restrukturisasi kredit perbankan di masa pandemi.

“Karena kalau korupsi kan harus ada yang dirugikan, ini ternyata hanya restrukturisasi kredit di Bank BNI dan sudah dilunasi,” tegas Hinca di kediaman BSN, Jumat (24/7/2026).

Politisi ini membantah intervensi tersebut bertujuan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, ia menantang aparat penegak hukum untuk tetap melanjutkan perkara jika merasa memiliki bukti kuat untuk diuji di pengadilan.

Respons berbeda datang dari praktisi hukum, Mardefni, yang mengkritik keras kebijakan pengalihan penahanan tersebut.

Ia menilai keputusan itu berisiko merusak kepercayaan publik terhadap objektivitas aparat Kejaksaan.

“Yang dialihkan penahanannya adalah seorang tersangka kasus korupsi yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama berbulan-bulan,” ujar Mardefni, Sabtu (25/7/2026).

Mardefni menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR seharusnya tidak dilakukan dengan cara terlibat langsung dalam proses penjaminan tersangka.

Ia menyarankan agar penanganan perkara tetap berjalan konsisten sesuai rel hukum tanpa perlu adanya intervensi dari pihak luar.

Jika tersangka memiliki masalah kesehatan, ia menyarankan mekanisme pembantaran yang lebih prosedural daripada pengalihan penahanan.

“Biarkan penyidikan ini berjalan sampai adanya kepastian hukum melalui fakta-fakta persidangan,” pungkasnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Padang masih memproses perkara ini untuk menentukan keterlibatan pidana tersangka.