Jakarta – Holding BUMN Pangan ID Food menyoroti peredaran gula kristal rafinasi (GKR) yang kian meluas hingga ke pasar rumah tangga.
Kondisi ini berdampak pada penurunan penjualan gula produksi pabrik gula BUMN.
ID Food mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gula rafinasi secara ilegal.
“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gula rafinasi bisa lebih ditegakkan,” kata SVP Sekretaris Perusahaan ID Food, Yosdian Adi Pramono, Minggu (28/9/2025).
Menurut Yosdian, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kesehatan pasar gula konsumsi.
Langkah ini juga dinilai krusial untuk menjaga harga gula di tingkat petani tetap stabil dan memastikan pabrik gula BUMN mampu bersaing secara adil.
Hingga 28 September 2025, ID Food bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) telah menyerap 121.312 ton gula petani dengan nilai mencapai Rp 1,75 triliun.
Total serapan tersebut terdiri dari pembelian langsung oleh ID Food sebanyak 92.830 ton, SGN sebanyak 6.896 ton, dan pedagang sebanyak 21.586 ton.
“Penyerapan gula dilakukan di 24 pabrik gula, yang terdiri dari 18 pabrik gula SGN dan 6 pabrik gula ID FOOD,” jelas Yosdian.
Penyerapan gula petani ini menggunakan berbagai mekanisme pendanaan, termasuk dari Danantara, sumber komersial, internal perusahaan, dan pedagang.
“Mekanisme penyerapan dilakukan bertahap sesuai permintaan dan ketersediaan stok di masing-masing pabrik gula,” imbuhnya.
Data dari Badan Pangan Nasional menunjukkan bahwa konsumsi gula nasional diperkirakan mencapai 2.841.928 ton.
Sementara itu, produksi gula kristal putih (GKP) dalam negeri baru mencapai sekitar 2.589.073 ton.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) juga menyoroti dampak negatif rembesan gula rafinasi terhadap penyerapan gula petani oleh BUMN pangan.
“Konsumsi gula kita masih tinggi, tapi pasar justru tercampur dengan gula rafinasi. Maka mekanisme pelelangan harus diperbaiki,” kata Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen.






