Ranah

LBH Padang Tampung Aduan, Usut Tuntas Keracunan MBG

146
×

LBH Padang Tampung Aduan, Usut Tuntas Keracunan MBG

Sebarkan artikel ini
lbh-padang-buka-posko-pengaduan-keracunan-mbg
LBH Padang Buka Posko Pengaduan Keracunan MBG

Lubuk Basung – Kasus keracunan massal siswa SD di Agam, Sumatera Barat, mendapat respons dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Mereka membuka posko pengaduan untuk menampung informasi terkait insiden tersebut.

Posko ini didirikan menyusul keracunan massal usai siswa mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).

LBH Padang menyatakan posko pengaduan ini bertujuan mengumpulkan aduan dan informasi dari korban serta masyarakat. Tujuannya, untuk mendalami dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan dalam program MBG.

“Posko pengaduan ini akan mengumpulkan data dan informasi dari masyarakat untuk advokasi lebih lanjut,” kata perwakilan Bidang Advokasi LBH Padang, Jumat (3/10/2025).

LBH Padang menilai insiden keracunan di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Agam, berpotensi melanggar hukum pidana.

Potensi pelanggaran itu meliputi Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan penyakit atau tidak dapat bekerja, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dan UU Pangan No. 18 Tahun 2012.

LBH Padang juga menegaskan bahwa korban keracunan berhak menggugat pemerintah atau pihak terkait dalam pelaksanaan program MBG.

Menurut LBH Padang, program MBG seharusnya direncanakan dan dieksekusi dengan matang. Mereka menyayangkan pelaksanaan program yang terkesan serampangan hingga menyebabkan keracunan pada anak-anak.

“Program yang menghabiskan triliunan uang pajak tidak bisa dikerjakan secara serampangan, lemah pengawasan, atau minim pengawasan. Tidak bisa dikerjakan dengan ugal-ugalan,” tegasnya.