Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja rentan.
Wujud komitmen ini ditegaskan melalui forum diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan kesiapan Pemko menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 pekerja rentan pada Desember 2025.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp16,8 juta.
“Data penerima harus valid, agar bantuan ini tepat sasaran,” tegas Zulmaeta, Minggu (26/10/2025).
Untuk tahun anggaran 2026, Pemko akan melakukan pendataan lebih rinci terhadap tenaga kerja yang akan dijamin, termasuk yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Dinas terkait juga akan memetakan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai langkah pengawasan, Pemko akan membentuk Tim Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tim ini bertugas memastikan seluruh pelaku usaha dan perangkat daerah memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Zulmaeta juga akan mengajukan permohonan ke Baznas Kota Payakumbuh agar sebagian dana zakat dapat digunakan untuk membantu pembayaran iuran pekerja rentan.
Pengajuan ini akan dilengkapi data penerima yang valid.
Pada tahun 2026, sebanyak 1.593 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini direncanakan mencakup unsur RT, RW, LPM, serta kader posyandu yang masih dalam tahap pembahasan.
Pemko Payakumbuh juga berencana memberikan perlindungan serupa bagi anggota Korpri mulai 2026, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah akan mengintensifkan sosialisasi kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) tentang perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Program ini bukan bantuan tunai, melainkan perlindungan atas risiko kerja,” pungkas Zulmaeta.






