HukumPemerintahanRanah

Negara Atur Prosedur Akhiri Jabatan, Ini Kata Annike

386
×

Negara Atur Prosedur Akhiri Jabatan, Ini Kata Annike

Sebarkan artikel ini
annike-maulana-diberhentikan-sesuai-prosedur-negara
Annike Maulana Diberhentikan Sesuai Prosedur Negara

Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya membantah tudingan terkait pemberhentian seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Annike Maulana. Pemkab menegaskan, proses pemberhentian Annike telah sesuai prosedur yang berlaku.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Annike kepada media tidak benar.

“Informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta,” tegas Ummu, Kamis (16/5/2024).

Menurut Ummu, Annike telah berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sejak tahun 2023 hingga 2025.

“Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan penegakan disiplin,” jelas Ummu.

Upaya pembinaan tersebut meliputi tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung, hingga pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Ummu menambahkan, seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Annike juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan pada 19 Juni 2025.

“Meski sudah dibina, yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja dan melaksanakan tugas,” kata Ummu.

Sebagai bentuk teguran keras, pemerintah daerah menghentikan pembayaran gaji, namun Annike tetap mengabaikan kewajiban kedinasan.

“Proses pemberhentian telah dilakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), yang sudah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” tegas Ummu.

Ummu memastikan, pemberhentian Annike telah melalui prosedur yang ketat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bupati setempat berpijak pada putusan yang ada.

“Secara hukum tidak ada yang salah. Semuanya sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.