HukumPeristiwaRanah

Korupsi Rp34 Miliar, Kejari Padang Geledah PT BIP dan Rumah Terkait

425
×

Korupsi Rp34 Miliar, Kejari Padang Geledah PT BIP dan Rumah Terkait

Sebarkan artikel ini

Mereka mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jual beli semen di PT Semen Padang melalui salah satu bank BUMN.

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggeledah kantor PT BIP di Jalan By Pass, Kota Padang, Senin (17/11/2025) terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang merugikan negara hingga Rp34 miliar.

Tim penyidik, dipimpin Plt. Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera, dan didampingi Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD), memulai penggeledahan sejak pagi hari.

Mereka mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jual beli semen melalui fasilitas kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN.

Kepala Kejari Padang, Koswara, menyatakan penggeledahan ini bertujuan memperkuat penyidikan dan mengamankan aset sebagai upaya penggantian kerugian negara.

“Hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di perkantoran PT BIP dan rumah, dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” ujarnya.

Selain kantor perusahaan, tim penyidik juga menggeledah rumah pihak-pihak terkait. Penyidikan kasus ini telah berjalan lebih dari satu tahun.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank BUMN dan PT BIP.

Mantan Direktur PT BIP berinisial BSN, yang juga Anggota DPRD Sumbar, telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk mendalami proses pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban fasilitas kredit yang bermasalah.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp34 miliar.

Kejari Padang belum menetapkan tersangka dan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi selesai.