Pasaman Barat – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat bersama personel Polres Pasaman Barat menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap seorang kurir berinisial JA (46) pada Selasa (28/7/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung dramatis di depan Mapolsek Ranah Batahan saat tersangka melintas menggunakan mobil Suzuki APV merah bernomor polisi B 1119 VKY tepat pada pukul 00.05 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memastikan operasi ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi antarprovinsi.
Aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan pengintaian sejak Sabtu (25/7/2026) menyusul laporan masyarakat terkait distribusi ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi.
Petugas yang membuntuti kendaraan tersangka langsung menghentikan laju mobil tersebut saat memasuki kawasan Ranah Batahan.
Penggeledahan intensif di dalam kendaraan berhasil menyita barang bukti berupa 30 paket besar ganja kering yang dikemas dalam dua karung dan satu kantong plastik hitam.
“Pengakuan JA, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah atas pengiriman barang haram tersebut, kemudian ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” papar Agung.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dipindahkan ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Agung menegaskan komitmen jajarannya untuk memperketat pengawasan di pintu masuk perbatasan Sumatera Barat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan narkoba.






