Ranah

Kominfo Bekukan Grok: Cegah Deepfake, Lindungi Warga Digital

185
×

Kominfo Bekukan Grok: Cegah Deepfake, Lindungi Warga Digital

Sebarkan artikel ini
lindungi-masyarakat-dari-korban-konten-porno,-komdigi-putuskan-sementara-akses-ke-grok-ai
Lindungi Masyarakat dari Korban Konten Porno, Komdigi Putuskan Sementara Akses ke Grok AI

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara aplikasi Grok. Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi AI.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan pemblokiran ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari pembuatan konten pornografi palsu.

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah serius menanggapi praktik deepfake seksual nonkonsensual.

Praktik tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di dunia digital.

Kominfo juga telah meminta Platform X untuk segera memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.

Pemblokiran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 9 mewajibkan setiap PSE memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang.

Kominfo sebelumnya menindaklanjuti laporan penyalahgunaan fitur AI Grok di platform X.

Fitur ini diduga digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa izin.

Grok AI dinilai belum memiliki pengaturan memadai untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

Hal ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri.

Kominfo mengimbau masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri untuk menempuh jalur hukum.

Korban dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum atau mengadu ke Kominfo.