Gunungkidul – Seorang operator SPBU di Gunungkidul, Yogyakarta, diskorsing dua minggu usai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi ojek online. Pungli ini terjadi di SPBU Jalan Baron Km 8, Gunungkidul, pada 28 Januari 2026.
Korban pungli, seorang pengemudi ojek online, mengeluhkan kejadian tersebut melalui media sosial. Ia mengaku dimintai biaya tambahan sebesar dua persen saat mengisi Pertalite senilai Rp 100 ribu.
Petugas SPBU berdalih biaya tersebut sebagai “administrasi tambahan”. Namun, saat ditanya dasar aturan biaya administrasi itu, petugas SPBU tidak dapat memberikan penjelasan logis dan hanya menyebutkan instruksi dari atasan.
Manajer Pertamina Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah, Taufiq Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pungutan tambahan itu merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan SPBU.
“Pungutan itu inisiatif pribadi oknum dan bukan kebijakan resmi perusahaan,” ujar Taufiq.
Pertamina telah memberikan sanksi tegas berupa skorsing selama dua minggu kepada operator SPBU berinisial DAS yang terbukti melakukan pungli.
Taufiq menambahkan, pihak SPBU telah menghubungi pelapor untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada biaya tambahan dalam setiap transaksi produk Pertamina.
“Dalam transaksi BBM dan LPG dengan metode pembayaran apa pun tidak dikenakan tambahan biaya apa pun,” pungkasnya.






