Cikupa – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto turun tangan langsung menindaklanjuti dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan sebuah perusahaan baja asal Cina. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp 583,36 miliar.
Inspeksi mendadak dilakukan keduanya ke lokasi perusahaan di Cikupa, Tangerang, Banten.
Tindakan ini dilakukan untuk meninjau langsung proses penyelidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan modus operandi perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka diduga menjual langsung kepada klien dan memanipulasi dokumen untuk menghindari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perusahaan juga diduga menyembunyikan omzet penjualan dengan menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, atau pemegang saham. Selain itu, mereka tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak.
“Rentang waktu yang disidik dari 2016-2019,” ujar Bimo.
Menkeu Purbaya menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2010. “Tapi saya enggak tahu manipulasi (pajak) sejak kapan. Tapi yang jelas beberapa tahun terakhir sepertinya melakukan hal tersebut,” katanya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan. Mereka juga mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tanggal 28 Januari 2026.
Saat ini, tim penyidik DJP sedang mendalami dugaan adanya sekitar 40 perusahaan baja lain yang melakukan modus serupa. “Itu juga melakukan modus yang sama di periode-periode yang sama, sebelum covid karena memang booming construction,” pungkas Bimo.






