Ranah

Perjanjian Dagang Indonesia-AS Ancam Industrialisasi Nasional?

328
×

Perjanjian Dagang Indonesia-AS Ancam Industrialisasi Nasional?

Sebarkan artikel ini
celios-nilai-perjanjian-dagang-indonesia-as-sebagai-ancaman
Celios Nilai Perjanjian Dagang Indonesia-AS sebagai Ancaman

Washington D.C. – Penandatanganan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, Agreement of Reciprocal Trade (ART), menuai sorotan tajam. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kesepakatan ini berpotensi menghambat laju industrialisasi nasional.

Direktur Celios, Bhima Yudistira Adhinegara, bahkan menyebut ART dapat “mematikan” industrialisasi di Indonesia.

“Industrialisasi Indonesia berpotensi mati karena tidak ada kewajiban transfer teknologi,” tegas Bhima melalui pesan singkat, Jumat (20/2/2026).

Bhima menambahkan, hilirisasi juga terancam terhenti jika Amerika Serikat diberikan keleluasaan untuk membeli bijih mineral langsung dari Indonesia.

Menurutnya, ketiadaan kewajiban transfer teknologi dan penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan melemahkan industri domestik.

Tanpa adanya klausul divestasi, Indonesia berisiko terus menjadi pemasok bahan mentah.

Kondisi ini, lanjut Bhima, berpotensi mempersempit pasar ekspor produk industri Indonesia.

Pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dianggap merugikan Amerika Serikat juga dapat menghambat ekspor produk hilirisasi, seperti baterai, ke negara mitra termasuk Cina.

Bhima menilai perjanjian ini merugikan perekonomian nasional dan menyebutnya sebagai “kolonialisasi ekonomi ala Donald Trump.”

Celios mencatat tujuh poin utama yang menjadi perhatian serius terkait perjanjian dagang ini.

Poin-poin tersebut antara lain, menggadaikan kedaulatan dan kemandirian ekonomi Indonesia, tidak adanya transfer teknologi dari perusahaan AS, dan penghapusan TKDN.

Selain itu, asing diperbolehkan memiliki 100 persen saham pertambangan, perikanan, dan keuangan tanpa kebijakan divestasi.

Celios juga menyoroti bahwa musuh dagang AS akan otomatis menjadi musuh dagang Indonesia, serta tertutupnya peluang transhipment Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C., Jumat (20/2/2026).

Penandatanganan ini sekaligus meresmikan pengenaan tarif 19 persen untuk produk Indonesia yang masuk ke AS.

Perjanjian tersebut tertuang dalam dokumen ATR setebal 45 halaman.

Dokumen itu memuat kewajiban Indonesia, Amerika Serikat, dan kewajiban bersama antara kedua negara.

Amerika Serikat menuntut Indonesia memenuhi 217 kewajiban, sementara Amerika Serikat hanya memiliki enam kewajiban. Total kewajiban bersama antara kedua belah pihak berjumlah tiga poin.