PemerintahanRanah

Pemprov Sumut Lampaui Target Pajak Sektor Pertambangan Tahun 2025

161
×

Pemprov Sumut Lampaui Target Pajak Sektor Pertambangan Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
pemprov-sumatera-utara-terima-pad-tambang-rp-4,5-miliar
Pemprov Sumatera Utara Terima PAD Tambang Rp 4,5 Miliar

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,5 miliar dari sektor pertambangan sepanjang tahun 2025. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp 3 miliar.

Pemasukan ini bersumber dari penerapan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen. Ini merupakan kali pertama Pemprov Sumut menerima pendapatan dari sektor tersebut.

Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumut, Hasan Basri, menyatakan bahwa saat ini terdapat 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Rincian izin tersebut terdiri dari 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), 19 IUP Eksplorasi, dan 168 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Selain mengelola pendapatan, Pemprov Sumut terus melakukan pembinaan terhadap tambang berizin. Bentuk pembinaan meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja.

Terkait maraknya tambang ilegal, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa penanganan aktivitas tanpa izin tersebut menjadi prioritas ke depan.

Dedi mengakui, penanganan laporan tambang ilegal selama ini sering terkendala oleh regulasi dan keterbatasan kewenangan daerah untuk melakukan penindakan hukum secara langsung.

“Banyak laporan masuk, tapi tindak lanjutnya sering terkendala karena regulasi dan kewenangan,” ujar Dedi di kantor gubernur, Rabu (1/4/2026).

Sebagai langkah strategis, Dinas ESDM akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal yang dianggap paling mendesak untuk ditangani mulai April ini.

Setelah pemetaan selesai, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Sebagai contoh, dalam kasus di Kabupaten Mandailing Natal, Pemprov Sumut berperan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam proses penegakan hukum.

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5 miliar sepanjang tahun 2025. Angka tersebut melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 3 miliar.

Pendapatan ini bersumber dari penerapan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen. Capaian ini menjadi momen perdana bagi Pemprov Sumut dalam menerima pemasukan dari sektor tersebut.

Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumut, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Rincian izin tersebut mencakup 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), 19 IUP Eksplorasi, dan 168 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Selain mengelola pendapatan, Pemprov Sumut terus melakukan pembinaan terhadap tambang berizin. Bentuk pembinaan meliputi pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja.

Terkait maraknya tambang ilegal, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa penanganan aktivitas tanpa izin tersebut menjadi prioritas ke depan.

Dedi mengakui, penanganan laporan tambang ilegal selama ini sering terkendala oleh regulasi dan keterbatasan kewenangan daerah untuk melakukan penindakan hukum secara langsung.

“Banyak laporan masuk, tapi tindak lanjutnya sering terkendala karena regulasi dan kewenangan,” ujar Dedi di kantor gubernur, Rabu (1/4/2026).

Sebagai langkah strategis, Dinas ESDM akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal yang dianggap paling mendesak untuk ditangani mulai April ini.

Setelah pemetaan selesai, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Sebagai contoh, dalam kasus di Kabupaten Mandailing Natal, Pemprov Sumut berperan memberikan keterangan sebagai ahli.