Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi energi di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa teknis pelaksanaan kebijakan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Pihak manajemen diminta berkoordinasi dengan pekerja atau serikat pekerja untuk menentukan hari pelaksanaan yang paling tepat.
“Pemilihan hari WFH bisa disepakati bersama, tidak harus sama dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan setiap hari Jumat. Namun, jika ingin sejalan dengan ASN, pilihannya bisa hari Jumat,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu, 1 Maret 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja. Yassierli menjamin upah dan gaji karyawan tetap dibayarkan sesuai ketentuan, serta pelaksanaan WFH tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Selama bekerja dari rumah, pekerja tetap wajib menyelesaikan tanggung jawabnya, sementara perusahaan diminta terus memantau kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor-sektor esensial yang memerlukan kehadiran fisik. Pengecualian diberikan kepada sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi), energi (BBM, gas, listrik), serta infrastruktur dan pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.
Selain itu, sektor ritel, industri manufaktur yang membutuhkan operasional mesin, jasa perhotelan, pariwisata, keamanan, makanan dan minuman, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan dan perbankan juga dikecualikan dari penerapan WFH.
Kemnaker menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan selama masa penerapan kebijakan ini. Yassierli mengimbau para pekerja untuk segera melapor melalui kanal Lapor Menaker jika hak-hak mereka dikurangi oleh perusahaan.
“Kami punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah efisiensi energi di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa teknis pelaksanaan kebijakan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Pihak manajemen disarankan berkoordinasi dengan pekerja atau serikat pekerja untuk menentukan hari pelaksanaan yang paling tepat.
“Ketika kita ingin sejalan dengan teman-teman ASN, pilihannya itu bisa hari Jumat,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu, 1 Maret 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja. Yassierli menjamin bahwa upah dan gaji karyawan tetap dibayarkan sesuai ketentuan, serta pelaksanaan WFH tidak akan memotong jatah cuti tahunan.
Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menyelesaikan tanggung jawabnya. Perusahaan diminta untuk terus memantau kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan agar tetap terjaga dengan baik.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor esensial yang memerlukan kehadiran fisik. Pengecualian diberikan kepada sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi), energi (BBM, gas, listrik), serta infrastruktur dan pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.
Selain itu, sektor ritel, industri manufaktur yang membutuhkan operasional mesin, jasa perhotelan, pariwisata, keamanan, makanan dan minuman, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan dan perbankan juga dikecualikan dari kebijakan ini.
Kemnaker menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan selama masa penerapan WFH. Yassierli mengimbau para pekerja untuk segera melapor melalui kanal Lapor Menaker jika hak-hak mereka dikurangi oleh perusahaan.
“Kami punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas akan menindaklanjuti,” tegasnya.






