Ranah

OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SLIK Asuransi

69
×

OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SLIK Asuransi

Sebarkan artikel ini
ojk-perpanjang-waktu-pelaporan-slik-untuk-asuransi
OJK Perpanjang Waktu Pelaporan SLIK untuk Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang sejumlah tenggat pelaporan bagi industri jasa keuangan, termasuk kewajiban menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 April 2026, OJK menyebut batas yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

OJK meminta perusahaan segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal. Lembaga itu juga akan memantau dan mengevaluasi kesiapan perusahaan secara berkala.

“OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” demikian pernyataan OJK.

Selain itu, OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi untuk perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Tenggat yang semula 30 April 2026 diubah menjadi 30 Juni 2026.

OJK menjelaskan penyesuaian itu dilakukan untuk memberi waktu bagi industri asuransi memastikan kesiapan penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi. Sejalan dengan itu, OJK menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut.

Penyesuaian pertama adalah penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audit diterima. Kedua, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audit diubah menjadi paling lambat 31 Juli 2026. Ketiga, batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

“OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.