NusantaraPemerintahan

Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi ILO untuk Perkuat Perlindungan Awak Kapal

66
×

Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi ILO untuk Perkuat Perlindungan Awak Kapal

Sebarkan artikel ini

Jenewa – Pemerintah Indonesia resmi memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan di kancah internasional. Langkah ini ditandai dengan penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keselamatan serta martabat pekerja di sektor yang memiliki risiko tinggi tersebut.

Ratifikasi ini sekaligus menjadi amanat Presiden Prabowo Subianto agar setiap nelayan, baik yang bekerja di perairan domestik maupun luar negeri, mendapatkan standar kerja yang aman, layak, dan manusiawi.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” ungkap Yassierli.

Sebagai negara maritim, sektor perikanan merupakan tulang punggung ekonomi nasional.

Namun, para pekerja di sektor ini kerap menghadapi tantangan berat, mulai dari cuaca ekstrem, durasi kerja yang panjang, hingga ancaman kecelakaan kerja.

Melalui ratifikasi ini, pemerintah memastikan bahwa hak-hak dasar dan keselamatan manusia tidak boleh terabaikan dalam setiap hasil laut yang diproduksi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi hanyalah langkah awal dari transformasi tata kelola ketenagakerjaan maritim.

Fokus pemerintah kini beralih pada penyelarasan regulasi nasional, penguatan mekanisme pengawasan, serta peningkatan kapasitas lembaga terkait.

Dalam upaya implementasi, Indonesia menjalin kolaborasi teknis dengan ILO guna memperkuat otoritas maritim dalam menerapkan standar internasional.

Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci utama agar prinsip kerja layak dapat diterapkan secara realistis dan berkelanjutan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam merespons dinamika dunia kerja global.

Selain sektor perikanan, pemerintah berkomitmen memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja di berbagai bidang, termasuk pekerja rumah tangga dan sektor ekonomi digital.

“Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” pungkasnya.