Padang – Perumda Air Minum (AM) Kota Padang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk memperkuat bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Hotel The ZHM Premiere, Selasa (12/5/2026), dan disaksikan Wali Kota Padang bersama jajaran Kejari Padang, direksi, manajer, serta asisten manajer Perumda AM Kota Padang.
Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam operasional pelayanan air minum kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pendampingan hukum dibutuhkan agar seluruh proses bisnis dan kebijakan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan taat aturan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” ujar Hendra Pebrizal.
Hendra menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pendampingan hukum dalam penyusunan kontrak, pelaksanaan proyek, hingga penyelesaian persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Perumda AM Kota Padang.
Menurut dia, Kejari Padang juga akan membantu proses penagihan tunggakan pelanggan melalui mekanisme hukum berupa surat peringatan atau somasi. Langkah itu dinilai efektif untuk mendorong kepatuhan pelanggan dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami berharap dengan dukungan Kejari, proses penagihan tunggakan dapat berjalan lebih efektif sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum agar seluruh aktivitas Perumda AM Kota Padang tetap berada dalam koridor hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran.
Ia menekankan, peran Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penindakan pidana, tetapi juga mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain bagi lembaga pemerintah maupun BUMD.
“Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh kebijakan dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak awal,” ujar Koswara.
Koswara menambahkan, sinergi Kejari Padang dan Perumda AM Kota Padang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja perusahaan daerah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui pelayanan publik yang lebih baik.






