Padang – DPRD Sumatera Barat menuntut Pemerintah Provinsi segera menggenjot optimalisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor perkebunan yang selama ini belum terealisasi maksimal.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dinilai lamban dalam menyerap potensi pendapatan tersebut.
Optimalisasi sektor ini dipandang krusial guna menambal celah fiskal pembangunan daerah yang membutuhkan dana besar.
“Potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak air permukaan oleh usaha perkebunan di Sumbar sangat besar, namun realisasinya masih jauh dari harapan,” tegas Evi di gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7).
Padahal, landasan hukum serta koordinasi antarinstansi telah disiapkan secara matang sejak awal tahun 2025.
Pemerintah Provinsi sejatinya telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan.
Kewenangan daerah juga semakin kokoh dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Bahkan, Kementerian Keuangan melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan tertanggal 18 Juni 2026 telah memberikan lampu hijau terkait pemungutan pajak daerah tersebut.
Evi merinci, objek pajak air permukaan mencakup area pabrik pengolahan, fasilitas pembibitan, hingga seluruh infrastruktur operasional perkebunan kelapa sawit.
Seluruh saluran penampungan air irigasi yang bersumber dari mata air, sungai, maupun air hujan wajib disetorkan pajaknya ke kas daerah.
Data tahun 2025 mencatat luas perkebunan sawit di Sumbar telah mencapai 215 ribu hektar dengan volume produksi CPO yang sangat melimpah.
Sektor ini diproyeksikan mampu menyumbang pendapatan daerah hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Pihak legislatif mengaku telah memberikan sosialisasi intensif kepada asosiasi pelaku usaha perkebunan mengenai kewajiban pajak ini.
DPRD kini menjadwalkan pemanggilan berkala terhadap instansi terkait untuk mengevaluasi progres serta pertanggungjawaban pemungutan pajak.
Langkah tegas ini menjadi instrumen penegakan hukum demi memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha perkebunan di Sumatera Barat.






