Ranah

Imigrasi Agam Kukuhkan Nagari Taram Cegah Praktik Pekerja Migran Nonprosedural

63
×

Imigrasi Agam Kukuhkan Nagari Taram Cegah Praktik Pekerja Migran Nonprosedural

Sebarkan artikel ini
perkuat-pencegahan-pekerja-migran-nonprosedural,-nagari-taram-ditunjuk-sebagai-nagari-binaan-imigrasi
Perkuat Pencegahan Pekerja Migran Nonprosedural, Nagari Taram Ditunjuk Sebagai Nagari Binaan Imigrasi

Limapuluh Kota – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam resmi menetapkan Nagari Taram, Kabupaten Limapuluh Kota, sebagai Desa Binaan Imigrasi pada Kamis (11/6/2026). Inisiatif ini menjadi garda terdepan dalam upaya menekan angka pengiriman pekerja migran nonprosedural sekaligus memitigasi risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menilai langkah ini sangat krusial mengingat tingginya mobilitas warga, terutama lulusan sekolah kejuruan yang memiliki minat besar bekerja di luar negeri. Menurutnya, edukasi langsung di tingkat nagari menjadi solusi efektif agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan praktik perdagangan manusia.

“Pengukuhan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur kerja yang aman dan legal. Kami ingin memastikan masyarakat memiliki bekal informasi yang cukup sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” ungkap Ahlul.

Senada dengan hal tersebut, Analis Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Juni Munandar, menegaskan bahwa program ini bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian hingga ke akar rumput. Fokus utamanya mencakup edukasi tata cara pembuatan paspor yang benar hingga penguatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di lingkungan masyarakat.

“Tujuan kami adalah membangun kesadaran hukum. Melalui pembinaan berkala, warga diharapkan lebih waspada dan aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang tertib hukum,” tutur Juni.

Sebagai Desa Binaan, Nagari Taram akan mendapatkan pendampingan berkelanjutan serta sosialisasi intensif terkait regulasi keimigrasian. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar lebih selektif dan taat aturan dalam menempuh jalur migrasi tenaga kerja.

Agenda pengukuhan tersebut juga menjadi momentum penguatan koordinasi melalui rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari jajaran Polres, Kodim, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumbar, hingga perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.