Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum yang ditandatangani di Aula Kantor Bupati, Pagaruyung, Senin (15/6/2026).
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, bersama Kepala Kejari Tanah Datar, Ryan Palasi. Agenda ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah setempat.
Bupati Eka Putra menekankan bahwa pendampingan dari pihak kejaksaan menjadi instrumen vital agar seluruh program pembangunan daerah tetap berjalan sesuai koridor regulasi. Ia telah menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif melakukan konsultasi hukum, mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi kegiatan.
“Pemerintah daerah memerlukan bimbingan kejaksaan, terutama saat menghadapi sengketa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan,” ujar Eka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Tanah Datar, Ryan Palasi, menyatakan bahwa nota kesepahaman ini menjadi landasan hukum bagi kejaksaan untuk memberikan bantuan di bidang perdata maupun tata usaha negara. Pihaknya berkomitmen memberikan pertimbangan hukum yang komprehensif guna meminimalisir potensi pelanggaran regulasi dalam setiap program kerja pemerintah daerah.
“Kami siap melakukan pendampingan kepada OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatan. Kami berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan aksi nyata untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Ryan.
Selain memperkuat sinergi pendampingan hukum, agenda tersebut juga diisi dengan peresmian Rumah Restorative Justice di kawasan perkantoran bupati. Fasilitas ini dihadirkan sebagai wadah mediasi untuk menyelesaikan tindak pidana ringan melalui pendekatan musyawarah.
Ryan menambahkan, tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau. Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi solusi alternatif yang lebih humanis dalam memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Dukungan penuh pun diberikan oleh Bupati Eka Putra, yang berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat demi mencapai penyelesaian perkara yang berkeadilan.






