Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran wajib memahami adanya konsekuensi denda pelayanan saat melakukan rawat inap. Aturan ini kembali menjadi sorotan publik menyusul munculnya keluhan di media sosial terkait tagihan rumah sakit yang tetap muncul meski pasien telah memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin bagi peserta yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Ketentuan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka diberlakukan denda pelayanan,” jelas Rizzky.
Mekanisme perhitungan denda ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan. Meskipun plafon denda bisa mencapai Rp20 juta, Rizzky memastikan nominal yang dibayarkan pasien di lapangan umumnya jauh di bawah angka tersebut. Aturan ini berlaku bagi pasien yang menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus mengedukasi masyarakat mengenai luasnya cakupan manfaat JKN yang mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Jaminan ini tidak terbatas pada penyakit berbiaya tinggi, melainkan juga mencakup perawatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti cuci darah, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes.
Terkait layanan yang tidak dijamin, regulasi telah mengaturnya sejak lama, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 hingga pembaruan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Layanan yang tidak ditanggung meliputi tindakan kosmetik seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi, pengobatan di luar negeri, serta layanan komplementer atau tradisional yang belum teruji efektivitasnya.
Selain itu, terdapat pula layanan yang menjadi tanggung jawab instansi lain, seperti penanganan ketergantungan obat oleh BNN, alat kontrasepsi oleh Kemendukbangga, penanganan korban kekerasan oleh LPSK, serta cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI.
“Kebijakan ini bukan aturan baru dan telah disosialisasikan berulang kali. Kami berharap peserta JKN rutin membayar iuran agar keberlangsungan program perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tetap terjaga,” tutupnya.






