Ranah

Polres Sawahlunto Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kolok Nan Tuo

47
×

Polres Sawahlunto Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kolok Nan Tuo

Sebarkan artikel ini
polres-sawahlunto-tangkap-dua-pria,-diduga-pengedar-sabu
Polres Sawahlunto Tangkap Dua Pria, Diduga Pengedar Sabu

Sawahlunto – Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto meringkus dua pria berinisial NF (36) dan DS (35) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap saat melintas di Dusun Koto Baru, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Senin (15/6/2026) sore.

Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman paket sabu dari arah Solok menuju Sawahlunto. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian ketat hingga akhirnya berhasil mencegat kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Kolok.

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, IPTU Ary Andre JR, menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan perangkat desa dan warga setempat sebagai saksi. Dari tangan NF, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku jaketnya.

Selain narkotika, polisi menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BA 2454 HT sebagai barang bukti. Seluruh temuan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Sawahlunto guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Ary Andre memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Polres Sawahlunto berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, NF dan DS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.