Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melibatkan serikat pekerja dan konfederasi secara intensif dalam setiap perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Langkah strategis ini diambil guna memastikan regulasi yang disusun mampu menyeimbangkan perlindungan hak buruh dengan keberlangsungan iklim investasi di Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan bahwa dialog konstruktif menjadi kunci utama dalam menciptakan aturan yang berkeadilan. Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
“Pemerintah membuka ruang seluas-seluasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” ungkap Afriansyah.
Selain fokus pada aspek regulasi, pemerintah juga memperketat pengawasan di lapangan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah turut menyoroti urgensi validitas data keanggotaan organisasi buruh. Menurutnya, mekanisme verifikasi yang akurat sangat diperlukan agar representasi pekerja dalam forum dialog sosial benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili.
“Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili,” tegasnya.
Terkait sistem alih daya atau outsourcing yang masih diterapkan di berbagai sektor, pemerintah terus melakukan pembaruan aturan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, termasuk pemenuhan upah dan jaminan sosial. Afriansyah menekankan bahwa pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan agar kebutuhan dunia usaha tetap terpenuhi tanpa mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
“Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan,” jelasnya.
Ke depan, pemerintah mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, produktif, dan berkeadilan di tengah dinamika ekonomi nasional.






