Ranah

Antisipasi Bencana, Pakar Dorong Pemda Siapkan Cadangan Pangan

188
×

Antisipasi Bencana, Pakar Dorong Pemda Siapkan Cadangan Pangan

Share this article
pakar-dorong-pemda-punya-cadangan-pangan-untuk-situasi-darurat
Pakar Dorong Pemda Punya Cadangan Pangan untuk Situasi Darurat

Jakarta – Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) menekankan pentingnya cadangan pangan di tingkat pemerintah daerah. Hal ini dinilai krusial untuk mengantisipasi kekurangan pangan saat terjadi bencana alam.

Pengurus Pusat Perhepi, Khudori, menjelaskan bahwa cadangan beras di tingkat desa atau kelurahan dapat menjadi benteng pertama mencegah ancaman kelaparan dalam jangka pendek.

“Cadangan beras di desa/kelurahan setidaknya bisa mencegah ancaman kelaparan dalam jangka pendek,” kata Khudori dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Menurut Khudori, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 telah mengatur tiga jenis cadangan pangan pemerintah. Ketiganya adalah cadangan pangan pemerintah pusat, cadangan pangan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa), serta cadangan pangan masyarakat.

Cadangan pangan ini berfungsi untuk mengantisipasi berbagai masalah, mulai dari kekurangan atau kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga, hingga keadaan darurat.

Khudori menjelaskan, jumlah cadangan beras pemerintah daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya. Penetapan ini mempertimbangkan produksi beras, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan di daerah.

Jumlah cadangan pangan daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya yang ada. Pengadaan cadangan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Regulasi saat ini mengatur cadangan pangan pemerintah daerah berbasis beras. Khudori meyakini, jika pemerintah daerah memiliki cadangan beras, ancaman kelaparan akibat hambatan distribusi saat bencana dapat dihindari.

Sayangnya, Khudori menyayangkan belum semua pemerintah daerah memiliki cadangan pangan beras. Data Badan Pangan Nasional (Bapanas) tahun 2025 menunjukkan, 33 dari 38 provinsi telah menyediakan cadangan beras dan regulasinya.

Lima provinsi yang belum menyediakan cadangan beras dan regulasinya adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Jakarta.

Data Bapanas juga mencatat, 331 kabupaten/kota memiliki regulasi cadangan beras pemerintah daerah. Namun, 46 di antaranya tidak memiliki stok cadangan beras.

Per November 2025, hanya 8 dari 23 kabupaten/kota di Aceh dan 13 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang memiliki cadangan beras. Sementara itu, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat memiliki cadangan beras.