Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) segera menerbitkan surat edaran gubernur terkait etika berbahasa dan berpakaian di media sosial.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya konten yang dianggap tidak selaras dengan nilai agama, adat, dan falsafah hidup masyarakat Minangkabau.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, menyatakan surat edaran ini diharapkan menjadi panduan bagi para konten kreator lokal.
“Pemprov Sumbar hadir untuk memastikan ruang digital masyarakat tetap sehat, sesuai dengan nilai agama dan budaya kita,” kata Ahmad Zakri, Selasa (16/9/2025).
Zakri menegaskan, SE ini bukan dimaksudkan untuk mengekang kreativitas.
Namun, lebih kepada mengarahkan agar ekspresi masyarakat di dunia digital tetap membawa manfaat dan kebaikan.
Kepala Biro Kesra, Al Amin, menambahkan bahwa SE ini merupakan hasil masukan dari berbagai pihak yang menyoroti pilihan kata dan kesopanan dalam berpakaian.
“Sebagian besar masyarakat berharap konten yang diproduksi kreator lokal lebih mencerminkan nilai kearifan lokal,” jelasnya.
Perumusan SE ini melibatkan perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfotik, Biro Kesra, Biro Hukum, serta Biro Adpim.
Sebelumnya, sejumlah konten kreator di Sumbar menyuarakan keresahan terhadap konten “caruik” atau perkataan kotor yang marak di media sosial.
Uda Rio, seorang konten kreator komedi Minang, mengungkapkan kegelisahannya melalui akun Instagram.
“Selama ini saya cuma diam melihat konten caruik di live TikTok. Cuma makin lama makin banyak dan makin dianggap biasa dan meresahkan. Ini masalah yang serius,” tulisnya.






