Jakarta – PT Pertamina (Persero) memperkuat struktur pengawasannya dengan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Komisaris Independen.
Pengangkatan Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan ini diumumkan secara resmi pada Kamis (12/6/2025).
Penetapan Nanik S. Deyang sebagai Komisaris Independen dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Pertamina Tahun Buku 2024, yang berlangsung di Grha Pertamina, Jakarta.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Pertamina Nomor SK-150/MBU/06/2025 atau Nomor SK.012/DI-DAM/DO/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Pertamina (Persero).
Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG juga melakukan perombakan direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta.
Saor Siagian tetap menduduki posisinya sebagai Komisaris Independen sejak 2023, seperti yang tertera di laman Sig.id. Sementara itu, Budi Waseso dicopot dari jabatan Komisaris Utama cum Komisaris Independen dan digantikan oleh Sigit Widyawan.
Sebagai informasi, BUMN memiliki struktur organisasi yang kompleks, di mana Dewan Komisaris Independen memegang peranan penting.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 Tahun 2021, komisaris bertugas mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan operasional perusahaan.
Komisaris dipilih oleh pemegang saham melalui RUPS dan umumnya memiliki keahlian yang relevan dengan sektor usaha BUMN. Pasal 33 ayat 3 regulasi tersebut menyebutkan bahwa tugas utama komisaris mencakup pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan pengelolaan secara umum, serta memberikan saran kepada direksi.
Komisaris juga berkewajiban memastikan perusahaan menaati hukum yang berlaku dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Komisaris independen, sebagai anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham mayoritas, anggota dewan komisaris lain, maupun direksi, direkrut dari luar perusahaan untuk menjaga objektivitas pengawasan dan menjamin keputusan perusahaan diambil secara adil.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa komisaris independen harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota direksi atau dewan komisaris lain, serta tidak memiliki hubungan usaha yang dapat mengganggu independensinya.
Komisaris independen bertanggung jawab memastikan kebijakan perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga memperhatikan asas keadilan dan keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Pasal 120 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa komisaris independen bertugas mengawasi proses audit dan sistem pengendalian internal perusahaan, serta menjaga kepentingan publik melalui transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan.
Masa jabatan komisaris independen dibatasi maksimal sembilan tahun atau tiga periode jabatan dan dapat diangkat kembali, bergantung pada kebijakan perusahaan.
Pasal 120 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa independensi seorang komisaris independen ditentukan oleh tidak adanya hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris lainnya dalam perusahaan.






