Padang – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menggalakkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi yang dihadiri mahasiswa dan perwakilan media ini digelar di kantor Bawaslu Kota Padang pada Rabu (10/9/2025), bertujuan mengoptimalkan pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Mona Sisca, selaku Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2025, mengapresiasi komitmen Bawaslu Kota Padang dalam meningkatkan standar layanan informasi publik.
Ia menegaskan, sebagai badan publik, Bawaslu memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi secara luas demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Jika ini tidak dijalankan, maka kepercayaan publik bisa hilang,” ujar Mona dalam sesi pemaparannya.
Ia juga memuji langkah proaktif Bawaslu Padang yang mengikuti seluruh tahapan monev, termasuk memanfaatkan masa sanggah untuk menyempurnakan data melalui aplikasi E-Monev. Mona menekankan peran krusial media dan mahasiswa dalam pengawasan publik terhadap kinerja badan publik.
“Ini adalah momen yang tepat bagi Bawaslu Kota Padang untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menginformasikan pelayanan dan kinerja Bawaslu sebagai lembaga negara pengawas pemilu, serta bagaimana mereka menanggapi permohonan informasi publik,” tambahnya.
Diskusi yang berlangsung merupakan bagian dari penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan evaluasi tahapan monev yang kini memasuki masa sanggah.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyatakan bahwa kegiatan ini mempererat kolaborasi antara KI Sumbar, Bawaslu, media massa, dan akademisi.
Ia berharap kemitraan ini berlanjut melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan insan pers untuk memastikan publik, khususnya mahasiswa, memperoleh informasi pemilu yang cepat dan akurat.
Eris Nanda menambahkan, masa sanggah dalam proses E-Monev 2025 menjadi kesempatan berharga bagi Bawaslu Padang untuk memperbaiki Unit Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kami ingin memastikan Bawaslu Padang menjadi badan publik yang informatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.






