Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kebijakan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat. Langkah tegas ini akan berlaku efektif mulai 10 November 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam tiga pengumuman resmi BEI bernomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026, Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026, dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/0






