Padang – Pemerintah didesak segera memberikan izin bagi penambangan rakyat yang memenuhi aturan, menyusul maraknya praktik penambangan ilegal (PETI) di berbagai daerah.
Desakan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, Selasa (7/10/2025).
Benny menilai, selama ini aparat penegak hukum terkesan membiarkan praktik penambangan ilegal.
“Kita memang mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan izin bagi penambangan rakyat sepanjang sesuai aturan,” tegas Benny.
Menurutnya, izin resmi akan membuat penambangan rakyat lebih aman, dampak lingkungan terkendali, dan negara memperoleh penerimaan.
Benny menjelaskan, peluang pemberian izin pertambangan kepada masyarakat semakin terbuka dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
UU tersebut memprioritaskan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
“Ini peluang bagi koperasi desa merah putih yang saat ini terus dibentuk dan diperkuat oleh Pemerintah,” ujarnya.
Mantan Bupati Pasaman dua periode itu menekankan pentingnya tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum.
Ia menyebut, penambangan ilegal marak karena lemahnya penegakan hukum serta masalah sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita perlu menyeimbangkan kepentingan masyarakat, negara, dan lingkungan,” tegasnya.
Benny menambahkan, pemerintah daerah perlu meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan WPR yang diusulkan tidak bertentangan dengan Perda RTRW.
“WPR menjadi izin pertambangan rakyat (IPR) merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menekan praktik penambangan ilegal,” pungkasnya.






