EkonomiRanah

BI Bengkulu Ubah Limbah Uang Jadi Sumber Listrik

178
×

BI Bengkulu Ubah Limbah Uang Jadi Sumber Listrik

Sebarkan artikel ini
bi-kelola-limbah-uang-kertas-jadi-bahan-baku-listrik
BI Kelola Limbah Uang Kertas Jadi Bahan Baku Listrik

Bengkulu – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bengkulu melakukan inovasi dengan mengubah limbah uang kertas menjadi sumber energi listrik. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

Kepala BI Perwakilan Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan PT PLN Nusantara Power UP Bukit Asam di Muara Enim, Sumatera Selatan. Tujuannya, mengelola limbah uang kertas menjadi energi.

“Selama ini uang kertas rusak kami cacah dan buang ke TPA. Sekarang, kami kelola menjadi listrik yang lebih bermanfaat,” kata Wahyu, Senin (9/3/2026).

Wahyu mengungkapkan, limbah uang kertas memiliki kandungan energi yang hampir setara dengan batu bara. Satu kilogram batu bara menghasilkan 5 kkal energi, sementara satu kilogram limbah uang kertas menghasilkan 4 kkal.

“Kami sudah mengirimkan 9 ton limbah uang kertas. Jika 1 kg uang kertas bisa menjadi 1 kWh listrik, maka 9 ton dapat menghasilkan 9.000 kWh listrik,” jelasnya.

Limbah uang kertas terbuat dari kapas, sehingga memiliki nilai kalori yang lebih stabil dan menghasilkan emisi yang lebih bersih dibandingkan batu bara berkalori rendah. Inovasi ini dinilai lebih ramah lingkungan.

“Listrik yang dihasilkan dapat menambah pasokan kebutuhan listrik, khususnya di Sumatera. Langkah ini mengurangi limbah dan menerangi masyarakat,” imbuh Wahyu.

BI mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang rusak di layanan resmi agar mendapatkan nilai tukar yang sesuai. Masyarakat seringkali menggunakan layanan tidak resmi dengan nilai tukar yang merugikan.

Teguh Saputra dari Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI Perwakilan Bengkulu menjelaskan, layanan penukaran uang rusak dibuka setiap Selasa dan Kamis dengan pendaftaran terlebih dahulu.

Berikut kriteria uang rupiah yang dapat ditukarkan:

  1. Uang kertas rusak atau cacat fisik dengan kondisi masih lebih dari dua pertiga ukuran aslinya. Ciri keaslian uang seperti gambar utama, watermark, dan nomor seri harus masih dapat dikenali.
  2. Uang rusak harus satu kesatuan. Jika terbelah, kedua nomor seri pada uang tersebut harus lengkap dan sama. Uang yang rusak karena terbakar pun masih dapat ditukar selama ukuran fisiknya memenuhi ketentuan.
  3. Untuk uang logam rusak atau cacat, kondisi fisik uang logam harus masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keaslian uang logam masih dapat dikenali.
  4. Uang tidak layak edar, yaitu uang yang sudah lecek, lusuh, atau mengalami cacat ringan namun masih utuh.
  5. Uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran. Uang dapat ditukarkan selama belum melewati batas waktu 10 tahun sejak pencabutan.