Ranah

Biometrik Amankan Registrasi, Pemerintah Berantas Kejahatan Siber

150
×

Biometrik Amankan Registrasi, Pemerintah Berantas Kejahatan Siber

Share this article
persempit-ruang-kejahatan-siber,-pemerintah-tetapkan-aturan-baru-registrasi-kartu-seluler
Persempit Ruang Kejahatan Siber, Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam upaya menekan angka kejahatan siber dengan memperketat aturan registrasi kartu seluler. Masyarakat kini memiliki kontrol lebih besar terhadap nomor yang terdaftar atas nama mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan nomor tanpa identitas yang kerap digunakan untuk penipuan dan spam.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan lagi sekadar formalitas.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah penerapan teknologi biometrik pengenalan wajah saat registrasi. Tujuannya, memastikan identitas pelanggan yang sah.

Selain itu, pemerintah mewajibkan kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi.

Bagi WNI, registrasi menggunakan NIK dan data biometrik wajah. WNA wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal. Pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada satu penyelenggara.

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor. Masyarakat dapat mengecek nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya dan meminta pemblokiran jika ada nomor yang tidak dikenal.

Masyarakat juga dapat melaporkan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti disalahgunakan akan dinonaktifkan.

Pemerintah menekankan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah kewajiban utama penyelenggara. Standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan wajib diterapkan.

Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Mereka dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik.

Sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan registrasi. Penyelenggara juga wajib memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.