Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 2,27 triliun dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Kerugian ini terkait penyertaan modal PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
BPK menilai WIKA kurang cermat dalam mengelola risiko investasi di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). WIKA memiliki peran ganda, yaitu sebagai investor dan kontraktor proyek KCJB.
Dalam laporan hasil pemeriksaan semester I 2025, BPK menyoroti adanya pembengkakan biaya (cost overrun) selama masa konstruksi. Selain itu, target pendapatan operasional juga belum tercapai.
Hingga triwulan III 2024, PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia Cina) terus merugi. WIKA sebagai investor menanggung kerugian ini sesuai porsi sahamnya di PT PSBI.
BPK memprediksi kerugian proyek KCJB masih akan berlanjut hingga lima tahun mendatang.
Kondisi ini berdampak pada saldo investasi WIKA di PSBI yang berpotensi tidak dapat dipulihkan sebesar Rp 4,50 triliun.
BPK merekomendasikan agar Direksi WIKA segera mengambil langkah mitigasi risiko untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Sebelumnya, Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, mengungkapkan bahwa perseroan telah menginvestasikan Rp 6,1 triliun dalam proyek kereta cepat. WIKA memiliki sekitar 32 persen saham di PSBI.
Agung mengakui bahwa Kereta Cepat Whoosh mengalami kerugian sejak awal beroperasi karena jumlah penumpang belum sesuai target.
Selain kerugian sebagai pemegang saham, WIKA juga menanggung beban sebagai kontraktor lokal dalam pembangunan proyek KCJB. WIKA juga terlibat sengketa (dispute) dengan KCIC terkait klaim kerugian proyek.
Agung menjelaskan bahwa sengketa antara WIKA dan KCIC sedang dalam proses penyelesaian. Pihaknya berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui restrukturisasi di KCIC atau pengambilalihan investasi oleh pemerintah.






