Batusangkar – Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun menyatakan siap menuntaskan penyusunan Peraturan Nagari (Pernag) tentang Adat Salingka Nagari. Komitmen itu disampaikan Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt. Paduko Boso, pada Senin (04/05/2026) di Kantor Dinas PMDPPKB.
Irwan menegaskan, penyusunan regulasi adat tersebut bukan hanya tugas BPRN, tetapi juga Pemerintah Nagari. Ia menekankan prosesnya harus berlangsung terbuka dan melibatkan seluruh unsur adat serta masyarakat nagari.
“BPRN akan melibatkan niniak mamak dari empat jorong di Nagari Gurun, Bundo Kanduang, Parik Paga, serta lembaga unsur lainnya yang ada di nagari,” ujarnya.
Ia juga menanggapi isu yang berkembang mengenai adanya pihak yang disebut berencana menggelar musyawarah nagari terkait adat tanpa sepengetahuan BPRN dan KAN.
Dalam pertemuan itu, BPRN turut mengapresiasi pengurus KAN Gurun yang telah menyerahkan sejumlah Peraturan Karapatan Adat Nagari, yakni Nomor 13, 15, 17, dan 19. Set aturan tersebut memuat berbagai ketentuan, mulai dari sumbang laku, penyalahgunaan narkoba, LGBT, kejahatan terhadap lingkungan alam, tata kelola kematian dari pusaro hingga penyelenggaraan alek kawin, tuka tando, lompek paga, turun mandi, pengaturan pagang gadai atau pagang jua bali, pengelolaan sawah ladang, hingga ketentuan tentang urang malakok.
Irwan menyebut seluruh aturan itu menjadi ruh dalam pembentukan Adat Salingka Nagari dan sangat membantu penyusunan Pernag. Karena itu, BPRN juga akan melibatkan perguruan tinggi agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan akademik yang kuat sekaligus mudah diterapkan.
Selain itu, BPRN meminta Pemerintah Nagari mengalokasikan anggaran dalam perubahan APB Nagari untuk mendukung proses penyusunan hingga penetapan regulasi tersebut. BPRN juga meminta Kepala Dinas PMDPPKB menegaskan kepada para wali nagari bahwa Adat Salingka Nagari merupakan fondasi utama dalam membangun tatanan kehidupan masyarakat adat yang tertib, beradat, dan berkelanjutan.






