PemerintahRanah

Bupati Eka Putra Tinjau Lokasi Pembangunan Markas Yonif di Perbatasan Tanah Datar

10
×

Bupati Eka Putra Tinjau Lokasi Pembangunan Markas Yonif di Perbatasan Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
lindungi-lahan-warga,-bupati-tanah-datar-sesuaikan-lokasi-pembangunan-yonif
Lindungi Lahan Warga, Bupati Tanah Datar Sesuaikan Lokasi Pembangunan Yonif

Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menegaskan komitmen penuh dalam mendukung rencana pembangunan markas Yonif TP 951/Pandeka Marapi di kawasan perbatasan.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, meninjau langsung lokasi proyek yang membentang di perbatasan Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang pada Selasa (30/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Dandim 0307/Tanah Datar, Letkol Arm Hendriyana, guna memastikan keamanan lahan garapan milik warga setempat.

Eka Putra membantah adanya upaya penghalangan dari pihak pemerintah daerah terhadap berdirinya batalyon tersebut.

Gesekan sempat terjadi akibat adanya laporan penyerahan lahan warga Simawang oleh pihak Nagari Bukik Kanduang kepada pihak terkait.

Pemkab Tanah Datar kini telah merampungkan pemetaan baru bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang demi melindungi hak ulayat warga.

Dokumen peta usulan pergeseran titik koordinat tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Solok sebagai bahan diskusi bersama.

Eka Putra mengingatkan bahwa status sengketa batas wilayah saat ini belum memiliki keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur Sumatera Barat dijadwalkan bakal memimpin langsung rapat mediasi antara kedua belah pihak di Padang pada Senin mendatang.

Ketua KAN Simawang, M. Nur Dt. Rajo Tianso, memastikan bahwa seluruh persoalan lahan dari sisi masyarakat Simawang kini sudah tuntas.

“Untuk pembangunan markas Yonif TP 951/PM dari kami sudah tidak ada persoalan, semuanya sudah clear,” tegas M. Nur.

Pihak KAN segera mengumpulkan seluruh niniak mamak dalam rapat internal untuk menyelaraskan persepsi mengenai batas wilayah.

Langkah koordinasi intensif ini dilakukan guna menjamin kesatuan suara masyarakat sebelum proses mediasi tingkat provinsi bergulir.