Sarolangun – Seorang pria berinisial HA alias Angah (37), warga Ketaping, Kecamatan Batang Anai, berhasil diringkus tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polsek Batang Anai.
HA ditangkap di Pasar Malam Sarolangun, Jambi, pada Rabu (12/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati mengungkapkan, tersangka diamankan setelah buron selama enam bulan.
“Tersangka berhasil diamankan setelah melarikan diri selama enam bulan,” kata AKP Nedra Wati.
Pelaku diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus ini bermula dari laporan penggelapan satu unit mobil Toyota Calya di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyewa mobil, kemudian menjualnya kepada pihak lain.
“Modusnya merental mobil, lalu setelah dikuasai, mobil tersebut dijual,” jelas AKP Nedra Wati.
Keberadaan HA terendus setelah tim gabungan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Sarolangun, Jambi.
Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Begitu mendapat informasi akurat, tim langsung melakukan penangkapan,” pungkasnya.






