Merak – Petani dan pedagang di wilayah Merak dan Rangkasbitung kini bisa bernapas lega. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif khusus kereta api untuk rute Merak-Rangkasbitung (PP) hanya Rp 3.000 per orang.
Tarif super murah ini akan mulai berlaku pada Senin, 1 Desember 2025, bersamaan dengan beroperasinya kereta api khusus tersebut.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar, menjelaskan bahwa tarif ini merupakan bagian dari skema Public Service Obligation (PSO).
“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif kereta petani dan pedagang pada harga Rp 3.000 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
PSO sendiri merupakan subsidi dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk menekan tarif kereta api agar terjangkau bagi semua kalangan.
Layanan kereta api khusus untuk petani dan pedagang ini sebelumnya telah diperkenalkan pada awal November sebagai inovasi dari KAI Commuter.
Arif menambahkan, seluruh rangkaian kereta telah melalui serangkaian pengujian untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
“Kami mengapresiasi KAI Group atas inovasinya dalam meluncurkan layanan ini dan semoga kereta petani dan pedagang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Arif.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa setiap rangkaian kereta memiliki 73 tempat duduk dengan formasi saling berhadapan.
Tersedia tujuh keberangkatan dari Merak dan tujuh perjalanan dari Rangkasbitung setiap hari, menyesuaikan dengan jadwal Commuter Line Merak yang sudah ada.
Untuk menikmati layanan ini, pengguna perlu melakukan registrasi di loket dengan membawa identitas dan mengisi formulir verifikasi.
Registrasi dapat dilakukan sebelum atau pada hari keberangkatan. Kartu khusus petani dan pedagang akan memudahkan pemesanan tiket mulai H-7 keberangkatan.
Bagi masyarakat umum yang belum melakukan registrasi, tetap dapat membeli tiket pada hari keberangkatan jika masih tersedia.
Terkait barang bawaan, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua koli atau tentengan dengan dimensi 100 x 40 x 30 cm per koli.
Namun, ada beberapa barang yang dilarang dibawa, seperti barang berbau menyengat, hewan ternak, barang mudah terbakar, serta senjata tajam atau api.






