PemerintahRanah

Dinas PUPR Padang Klarifikasi Soal Kelebihan Pembayaran Kantor DPRD

1419
×

Dinas PUPR Padang Klarifikasi Soal Kelebihan Pembayaran Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini
bpk-temukan-kelebihan-pembayaran-pembangunan-gedung-dprd-padang-senilai-rp.1,7-miliar
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Pembangunan Gedung DPRD Padang Senilai Rp.1,7 Miliar

Padang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padang merespons rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai temuan kelebihan pembayaran dalam pembangunan gedung DPRD Padang.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran melalui pemeriksaan Inspektorat, BPKP, dan BPK.

“Kami diharuskan mempertanggungjawabkan kegiatan yang dikerjakan,” ujarnya, dikutip dari InfoPublik di Padang, Selasa (23/7/2024).

Temuan BPK terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp1,7 miliar disebabkan perbedaan penafsiran dalam perhitungan, terutama pada tiang pancang.

“Hitungan kami berbeda dengan BPK, sehingga ditemukan kelebihan bayar,” kata Tri.

Tri menegaskan bahwa nilai kelebihan bayar yang sebenarnya adalah Rp1,7 miliar, bukan Rp2,2 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya.

Pihak ketiga telah mencicil pengembalian sebesar Rp500 juta lebih. “Kelebihan bayar Rp1,7 miliar sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp100 juta dan Rp518.334.052,72,” paparnya.

Tri menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan BPK melalui Inspektorat Kota Padang untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya.