Jakarta – Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah agar segera meninggalkan pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini bersifat reaktif.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan perlunya transformasi radikal menuju sistem pencegahan dini yang terintegrasi.
Langkah ini dipandang mendesak mengingat karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman fatal bagi ekonomi, kesehatan publik, serta pemenuhan target pengurangan emisi karbon.
“Kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan pemadam kebakaran yang bersifat reaktif, namun harus bergeser secara radikal menuju penguatan pencegahan dini atau preventif,” ujar Alex dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Kehutanan, Selasa (30/6).
Legislator dari fraksi PDIP ini menuntut penguatan sistem deteksi titik panas, pelibatan masyarakat, penegakan hukum yang tak pandang bulu, serta alokasi anggaran yang memadai.
Ia menekankan bahwa masyarakat sangat menantikan tindakan nyata pemerintah guna memastikan hak anak-anak atas udara bersih tidak kembali terenggut akibat kabut asap.
Komisi IV DPR RI menjamin dukungan penuh baik melalui fungsi legislasi, pengawasan, maupun dukungan anggaran demi menjaga kelestarian lingkungan.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menyoroti ancaman nyata perubahan iklim yang memicu bencana hidrometeorologi kering semakin intens.
Lonjakan suhu rata-rata global tahun 2023 yang mencapai 1,45 derajat Celcius di atas level pra-industri telah meningkatkan risiko kekeringan ekstrem secara signifikan.
Pihak kementerian menginstruksikan kewaspadaan tinggi menghadapi musim kemarau 2026 yang diprediksi datang lebih awal dari siklus normal.
Saat ini, status siaga darurat karhutla telah ditetapkan di lima provinsi, yaitu Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, serta Kalimantan Tengah.
Pemerintah juga memantau sembilan wilayah baru dengan tingkat kerawanan tinggi, mencakup Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, hingga Papua Selatan.
Berbagai aktivitas pemicu seperti pembukaan lahan dengan cara membakar, perburuan liar, dan pembakaran rumput untuk pakan ternak kini menjadi fokus pengawasan ketat pemerintah.






