Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setempat sepakat melakukan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
Persetujuan ini ditandai dengan rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD Agam pada Senin (11/8).
Bupati Agam, Benni Warlis, seusai menandatangani berita acara bersama pimpinan DPRD, menyampaikan apresiasi atas disepakatinya perubahan KUA-PPAS 2025.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian penting dari rangkaian pelaksanaan APBD 2025.
“Satu tahapan telah dilalui, kita mengapresiasi DPRD dan jajaran pemerintah daerah, karena Perubahan KUA-PPAS 2025 hari ini bisa disepakati,” ujarnya.
Perubahan KUA-PPAS 2025, menurut Benni Warlis, akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2025.
Substansi perubahan ini didasarkan pada hasil audit BPK RI terhadap LKPD 2024 serta mengakomodasi pergeseran anggaran yang telah dilakukan sebelumnya.
Lebih lanjut, Benni Warlis menjelaskan bahwa prinsip utama dari perubahan KUA-PPAS 2025 adalah untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah.
Tujuannya adalah agar perubahan APBD 2025 tidak mengalami defisit murni. “Pada prinsipnya perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah, dengan tujuan perubahan APBD 2025 tidak terdapat defisit murni,” jelasnya.
Bupati Agam berharap agar di akhir tahun 2025 tidak ada lagi permintaan pembayaran yang tertunda.
Ia juga meminta agar penyusunan perubahan APBD 2025 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Memperhatikan kondisi keuangan saat ini, diminta kita semua agar menyusun perubahan APBD 2025 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.






