Solok – DPRD Kota Solok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Rabu (15/7/2026).
Pengesahan ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan anggaran di tingkat legislatif.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, memimpin jalannya persidangan dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia.
Pihak eksekutif hadir langsung diwakili oleh Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, beserta Wakil Wali Kota, Suryadi Nurdal.
Prosesi tersebut juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Solok, Desmon, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Dokumen yang telah disepakati nantinya akan segera dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Barat.
Langkah administratif ini merupakan prosedur wajib demi memenuhi evaluasi mendalam sesuai mandat perundang-undangan yang berlaku.






