Padang – DPRD Kota Padang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan politik ini tercapai melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama gedung dewan pada Jumat (17/7/2026).
Pimpinan DPRD Kota Padang, Muharlion, memimpin langsung jalannya persidangan dengan didampingi jajaran wakil ketua.
Hadir dalam agenda tersebut Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama Sekretaris Daerah Raju Minropa serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah.
Dalam forum yang sama, pemerintah kota sekaligus menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk APBD 2027.
Maigus Nasir menyatakan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi yang telah memuluskan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Pemerintah Kota Padang mematok target pendapatan daerah sebesar Rp2,6 triliun dalam rancangan KUA-PPAS 2027.
Target Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan menyentuh angka Rp1,1 triliun melalui optimalisasi pajak, retribusi, dan pengelolaan aset.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar-daerah diestimasi mencapai Rp1,5 triliun.
Di sisi belanja, pemerintah merancang pengeluaran daerah hingga Rp2,7 triliun untuk tahun anggaran mendatang.
Struktur belanja tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun, belanja modal Rp118,3 miliar, dan belanja tidak terduga Rp7 miliar.
Pemerintah kota mencatat adanya proyeksi defisit sebesar Rp87,3 miliar dalam dokumen rancangan tersebut.
Kesenjangan fiskal itu dipastikan akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto guna menjaga keseimbangan postur anggaran.
Maigus menekankan pentingnya pembahasan mendalam agar kebijakan fiskal yang dihasilkan tetap efisien dan berpihak pada masyarakat.
“Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” tegas Maigus.






