Payakumbuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat tengah menjajaki potensi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat melakukan kunjungan kerja ke TPA tersebut pada Jumat (4/7/2025).
Muhidi menilai, optimalisasi pengelolaan sampah di TPA Payakumbuh dapat menjadi solusi untuk meningkatkan fiskal daerah. Ia menekankan pentingnya terobosan signifikan dalam kondisi fiskal daerah saat ini.
“Persoalan fiskal dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah harus menjadi perhatian bersama. Semua potensi, termasuk sektor pengelolaan sampah, harus bisa memberikan kontribusi terhadap PAD, tentu tanpa bersifat memaksakan,” kata Muhidi pada Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, peningkatan pemanfaatan TPA dapat dilakukan melalui berbagai cara. “TPA ini perlu ditinjau kembali dari berbagai sisi, apakah melalui penambahan alat, peningkatan sumber daya manusia, atau bahkan penyesuaian regulasi agar pengelolaannya lebih optimal dan dapat memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” ujar Muhidi.
DPRD Sumbar, lanjutnya, akan terus berupaya mencari terobosan untuk menggali potensi pendapatan daerah. Momentum pembahasan perubahan APBD 2025 dan APBD 2026 akan dimanfaatkan sebagai langkah evaluasi.
Muhidi menambahkan, DPRD akan melihat kembali potensi PAD tahun 2024 sebagai dasar pijakan dalam proses pembahasan tersebut. “Tentu dalam proses pembahasan itu, kami akan melihat kembali potensi PAD tahun 2024 sebagai dasar pijakan. Semua peluang yang bisa menopang keuangan daerah akan kita dorong agar dikelola secara maksimal,” ucapnya.
Ia berharap inovasi dalam pengelolaan sampah dapat segera diterapkan, termasuk sistem layanan, skema pembayaran, hingga pengembangan industri daur ulang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Regional Persampahan Payakumbuh, Desrizal, menyambut baik kunjungan kerja DPRD Sumbar. Ia mengungkapkan bahwa pendapatan saat ini belum mencukupi untuk menutupi biaya operasional.
Desrizal menjelaskan, biaya retribusi sampah saat ini masih di bawah Rp100 ribu per ton, sementara kebutuhan operasional cukup besar. “Saat ini biaya retribusi sampah untuk 1 ton masih di bawah Rp100 ribu, sementara kebutuhan operasional cukup besar. Kami mengusulkan adanya penyesuaian tarif retribusi menjadi Rp100 ribu per ton agar biaya operasional bisa tertutupi dan selebihnya dapat memberikan kontribusi untuk PAD, termasuk dalam hal pemeliharaan alat,” jelas Desrizal pada Jumat (4/7/2025).
Ia juga menambahkan perlunya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi dengan kabupaten dan kota terkait skema retribusi TPA agar pengelolaan berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.






