HukumRanah

DPRD Tanah Datar Bahas Tiga Ranperda Mendesak

121
×

DPRD Tanah Datar Bahas Tiga Ranperda Mendesak

Sebarkan artikel ini
tiga-ranperda-diajukan-pada-dprd-tanah-datar
Tiga Ranperda Diajukan pada DPRD Tanah Datar

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tengah berupaya memperkuat landasan hukum daerah dengan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat.

Ketiga Ranperda ini dinilai krusial untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi daerah.

Adapun tiga Ranperda yang diajukan meliputi: Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, serta Penyelenggaraan Kabupaten Tanah Datar Layak Anak.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, telah menyampaikan nota penjelasan terkait ketiga Ranperda ini dalam sidang DPRD.

Eka Putra menyoroti bahwa Ranperda pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dilatarbelakangi oleh kondisi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang memprihatinkan di kalangan generasi muda.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ujarnya.

Terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, Eka Putra menyampaikan lima aspek pembangunan kependudukan yang menjadi perhatian, meliputi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.

“Tujuan penyusunan Ranperda ini adalah sebagai pedoman terhadap arah pembangunan kependudukan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan,” kata Eka Putra.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, menurut Eka Putra, berhubungan dengan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap perlindungan anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Konsep kabupaten layak anak adalah upaya strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berbasis hak anak, mengintegrasikan komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” jelasnya.

Ketua DPRD Anton Yondra, yang memimpin sidang, mengatakan agenda rapat paripurna kali ini adalah mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap tiga Ranperda.

Sesuai jadwal, rapat akan dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat pertama sesi kedua pada Selasa, 14 Oktober, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.