Ranah

Fauzan Haviz Siapkan Gugatan Sengketa Tanah Keluarga

109
×

Fauzan Haviz Siapkan Gugatan Sengketa Tanah Keluarga

Sebarkan artikel ini
mantan-anggota-dprd-bakal-tempuh-jalur-hukum,-terkait-persoalan-tanah-di-nagari-sungai-kamuyang
Mantan Anggota DPRD Bakal Tempuh Jalur Hukum, Terkait Persoalan Tanah Di Nagari Sungai Kamuyang

Limapuluh Kota – Sengketa pengurusan tanah keluarga seluas 6.000 meter persegi di Jorong Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, membuat Fauzan Haviz bersiap menempuh jalur hukum. Mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi dua periode itu menilai pihak nagari belum memberi kepastian maupun tanggapan jelas atas permohonan pengurusan hak milik lahan tersebut.

Fauzan, anak almarhum H. Haviz dt. Manindih, menyebut tanah itu dibeli ayahnya pada 1970. Sejak saat itu, lahan tersebut digarap masyarakat setempat.

Ia mengatakan proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhambat karena nagari belum memberikan persetujuan, meski batas-batas tanah dengan lahan di sekitarnya disebut telah diakui. Fauzan menyampaikan hal itu usai meninjau titik tanah bersama pihak terkait, Kamis 30 April 2026.

“Batas-batas sudah diakui oleh yang berjihat, yang bersepadan dengan tanah kita, setelah ditandatangani, namun pihak Nagari belum bisa memberikan persetujuan atau tandatangan karena akan dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan tokoh masyarakat,” kata Fauzan.

Dia mengaku kecewa lantaran tidak pernah mendapat jawaban pasti dari Walinagari Sungai Kamuyang. Fauzan bahkan menilai dirinya telah berulang kali “dipingpong” pihak nagari sejak sebelum Ramadan.

“Saat meminta jawaban tertulis pun tidak diberikan, termasuk penegasan jika memang tanah tersebut bukan milik kami,” ujarnya.

Fauzan juga mengklaim memiliki bukti pembelian tanah berupa kwitansi. Selain itu, ia menyebut pengakuan atas batas lahan datang dari pihak-pihak yang berbatasan langsung, yakni Julhijal, Muhammad Hidayat, dan Kamia.

“Kitanya ada kwitansi pada saat membeli tanah itu, dan ini diakui oleh orang-orang yang berbatasan tanahnya dengan tanah kita,” katanya.

Karena belum ada titik terang setelah pengecekan lapangan, Fauzan mengatakan pihaknya akan mengirim somasi kepada nagari, melapor ke Ombudsman, dan menempuh jalur hukum. Meski begitu, ia menegaskan musyawarah tetap akan diutamakan.

“Orang tua saya meninggal tahun 2020, setelahnya kami terus berupaya melakukan pengurusan SHM, namun tidak ada jawaban atau respons pasti dari nagari. Ke depannya rencananya kami akan melakukan somasi terhadap walinagari dan melaporkan ke Ombudsman serta menempuh jalur hukum, tapi tentu kalau bisa tetap kita upayakan jalan musyawarah dahulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak dibeli orang tuanya, tanah yang disebut berada dekat lahan milik Yeni Taren itu diserahkan kepada warga untuk digarap dan dijaga. Menurut dia, lahan tersebut selama ini digarap oleh Pak Kamia dan anak-anaknya, sementara keluarga pemilik menerima bagi hasil dari tanaman yang ditanam di atas tanah itu.

“Selama ini tanah tersebut digarap oleh masyarakat bernama Pak Kamia dan anak-anaknya, dan kami selalu diberikan bagi hasil atas tanaman yang ditanam di atas tanah tersebut, ini sudah berlangsung cukup lama,” ucap Fauzan.

Fauzan menambahkan, hingga lebih dari 30 tahun, Pak Kamia dan keluarganya disebut masih mengakui lahan itu milik keluarganya. “Tidak ada yang mengakui itu tanah milik nagari,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Walinagari Sungai Kamuyang, Isral, belum memberikan tanggapan atas keluhan Fauzan Haviz. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.