Ranah

Gubernur Sumbar Minta DPR Percepat Pemulihan Infrastruktur Pasca-Bencana

236
×

Gubernur Sumbar Minta DPR Percepat Pemulihan Infrastruktur Pasca-Bencana

Sebarkan artikel ini
sumbar-babak-belur-kena-bencana,-gubernur-minta-dukungan-dpr-ri
Sumbar Babak Belur Kena Bencana, Gubernur Minta Dukungan DPR RI

Padang Pariaman – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, meminta dukungan Komisi V DPR RI untuk mempercepat pemulihan infrastruktur vital yang rusak akibat bencana di wilayahnya.

Permintaan ini mencakup perbaikan jalan, jembatan, saluran irigasi, prasarana air bersih, hingga bendungan.

Mahyeldi mengungkapkan, bencana hidrometeorologi telah berdampak serius pada infrastruktur di Sumbar.

Data sementara menunjukkan kerusakan pada 73 prasarana air bersih, 23 saluran irigasi, 154 ruas jalan, 124 jembatan, dan 18 bendungan di 16 kabupaten/kota.

“Itu semua tentu perlu penanganan segera agar bisa kembali berfungsi seperti sediakala, sementara kami di daerah memiliki keterbatasan anggaran,” kata Mahyeldi, Sabtu (13/12/2025).

Hal itu disampaikannya saat rapat bersama Komisi V DPR RI di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI BIM, Padang Pariaman.

Mahyeldi khawatir dampak kerusakan akan meluas ke sektor sosial ekonomi dan pangan, terutama menjelang Idul Fitri.

“Bencana ini telah melumpuhkan ekonomi masyarakat, banyak lahan pertanian masyarakat yang rusak,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengatakan kunjungan ini adalah bentuk perhatian pada kondisi masyarakat terdampak bencana.

Sebelum rapat, Komisi V meninjau lokasi kerusakan parah akibat bencana.

“Kami ingin memastikan apa saja persoalan di lapangan, apa yang sudah dilakukan, apa yang belum, dan apa yang harus diprioritaskan,” kata Ridwan.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menekankan pentingnya Pemda merampungkan pendataan dampak dan kerugian.

“Untuk masuk ke tahap rehap rekon, kita tentu perlu data yang jelas, untuk dijadikan rujukan,” tegasnya.

Rapat ini juga dihadiri Wali Kota Padang, Fadly Amran; Bupati Padang Pariaman, John Kenedi Aziz, serta sejumlah instansi terkait lainnya.