EkonomiRanah

Indonesia-AS Pastikan Perjanjian Dagang Berlanjut Pasca Putusan AS

289
×

Indonesia-AS Pastikan Perjanjian Dagang Berlanjut Pasca Putusan AS

Sebarkan artikel ini
airlangga:-perjanjian-dagang-dengan-as-tetap-berproses
Airlangga: Perjanjian Dagang dengan AS Tetap Berproses

Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (ART) tetap berlaku, meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global Amerika Serikat.

Kepastian ini disampaikan di tengah kekhawatiran atas dampak putusan Mahkamah Agung AS terhadap perjanjian bilateral.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan ART akan berlaku 60 hari setelah penandatanganan.

“Ini masih tetap berproses karena diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani,” ujar Airlangga, dikutip dari Youtube resmi Sekretariat Presiden, Ahad (22/2/2026).

Airlangga menjelaskan, putusan Mahkamah Agung AS memerintahkan pemerintah Amerika Serikat mengembalikan tarif yang telah dipungut kepada korporasi.

Namun, ia menegaskan, perjanjian Perdagangan Resiprokal yang telah diteken kedua negara memiliki mekanisme tersendiri dan tidak serta-merta gugur oleh putusan tersebut.

Sesuai ketentuan, dalam 60 hari setelah penandatanganan, masing-masing pihak akan berkonsultasi dengan institusi terkait di dalam negeri.

Di pihak AS, proses tersebut melibatkan Kongres atau Senat. Sementara di Indonesia, pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Airlangga juga menyinggung kebijakan tarif 10 persen yang sebelumnya diumumkan pemerintah AS, yang berlaku selama 150 hari.

Setelah periode itu berakhir, pemerintah AS dapat memperpanjang atau mengubah kebijakan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Dari komunikasi tersebut, pemerintah AS akan mengambil keputusan di tingkat kabinet terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Indonesia meminta agar fasilitas tarif 0 persen yang telah diberikan sebelumnya tetap dipertahankan, meskipun terdapat kebijakan tarif global 10 persen bagi negara lain.

Fasilitas tarif 0 persen tersebut berlaku untuk produk agrikultur seperti kopi dan kakao, rantai pasok elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, serta produk foodware.

Pemerintah masih menunggu perkembangan dalam periode 60 hari sebelum perjanjian efektif berlaku.

Pembahasan skema ART berbasis kuota juga masih berlangsung. Saat ini, pemerintah AS masih memusatkan perhatian pada penanganan tarif global terhadap seluruh negara.

Airlangga menyampaikan akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani ART dan yang belum.

Untuk barang asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, tarif yang telah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku hingga implementasi penuh perjanjian.

Sejumlah komoditas seperti daging telah dikenai tarif 0 persen, sementara kedelai dan beberapa produk lain berada pada kisaran 5 persen.

Airlangga juga melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo, yang meminta jajaran pemerintah mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul serta menyiapkan berbagai skenario, termasuk mengantisipasi dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat.