Jakarta – Fitur-fitur seperti staking, airdrop, dan reward on-chain kini menjadi primadona di kalangan pengguna kripto. Pasalnya, fitur-fitur ini menawarkan potensi penghasilan pasif yang cukup menggiurkan.
Namun, regulasi terkait hasil on-chain di Indonesia masih abu-abu. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku industri kripto.
Lantas, apa sebenarnya airdrop, staking, dan reward on-chain itu? Berikut penjelasannya:
Airdrop adalah strategi proyek kripto untuk menarik perhatian pengguna baru dan memberi penghargaan kepada komunitas yang sudah ada dengan cara mendistribusikan token.
Staking adalah aktivitas mengunci aset kripto dalam jaringan blockchain sebagai bagian dari mekanisme konsensus, khususnya pada jaringan Proof-of-Stake (PoS).
Sementara itu, reward on-chain adalah imbalan yang dibagikan secara otomatis melalui smart contract berdasarkan aktivitas pengguna di dalam ekosistem blockchain.
Saat ini, regulasi kripto di Indonesia lebih berfokus pada perdagangan aset kripto dan penyelenggaraan pasar. Belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur yield, staking, airdrop, atau reward on-chain.
Ketidakjelasan ini membuat investor berada dalam posisi yang serba tidak pasti. Belum ada kejelasan apakah reward on-chain dikategorikan sebagai penghasilan atau sekadar aset spekulatif.
Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, dan Singapura telah mulai meninjau atau menetapkan regulasi terkait aspek pendapatan dari staking, airdrop, atau reward on-chain.
Pengalaman negara lain dapat menjadi acuan penting bagi Indonesia dalam merancang regulasi yang efektif dan realistis.
Salah satu pelajaran penting adalah perlunya memperlakukan imbal hasil kripto sebagai pendapatan yang diatur dalam skema pajak.
Regulasi juga sebaiknya didasarkan pada karakter layanan atau jenis token, bukan semata-mata pada aset kriptonya.
Penerapan AML/KYC disertai transparansi platform juga penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah penyalahgunaan.






