Jakarta – Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menolak rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada popok sekali pakai (diaper) dan tisu basah. Kebijakan ini dinilai berpotensi memukul industri dan daya beli masyarakat.
Ketua Umum APKI, Liana Bratasida, mengungkapkan pengenaan cukai dapat mengurangi daya saing produk dalam negeri.
Industri diaper merupakan bagian penting dari rantai pasok sektor pulp dan kertas nasional, menyumbang 3,92 persen terhadap PDB nonmigas. Sektor ini juga menghasilkan devisa ekspor lebih dari US$ 8 miliar pada 2024.
Saat ini, terdapat 17 pabrik diaper di Indonesia dengan kapasitas terpasang 17,90 miliar pieces. Produksi aktual pada 2023 tercatat 16,47 miliar pieces, sementara kebutuhan nasional pada 2024 mencapai 13,1 miliar pieces.
“Beberapa pabrik sudah tutup karena tingginya biaya produksi dan persaingan pasar,” ujar Liana, Jumat (21/11/2025).
“Jika ditambah beban cukai, harga pasti naik dan pasokan bisa semakin turun,” imbuhnya.
Pemerintah berdalih pengenaan cukai pada popok dan tisu basah selaras dengan target penanganan sampah laut, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 83/2018. Popok disebut sebagai penyumbang sampah terbanyak kedua di laut pada 2017, mencapai 21 persen.
Selain itu, popok dianggap sulit didaur ulang karena mengandung material sintetis yang mencemari lingkungan.
Namun, Liana berpendapat masalah sampah diaper di laut disebabkan pengelolaan sampah yang belum optimal. Industri popok juga telah berkolaborasi dengan industri semen untuk memanfaatkan limbah diaper sebagai bahan substitusi energi biomassa.
APKI menegaskan diaper bukan produk plastik murni, melainkan terdiri dari berbagai material seperti pulp, SAP, PE film, nonwoven PP, latex atau spandex, serta lem berbasis rubber.
APKI khawatir penerapan cukai atas diaper berpotensi menimbulkan double taxation atau pajak berlapis, yang berpeluang mengurangi daya saing produk dalam negeri.
Diaper dewasa juga dikategorikan sebagai alat kesehatan berdasarkan izin edar Kementerian Kesehatan. Kebijakan cukai dikhawatirkan dapat menghambat upaya pemerintah mendorong peningkatan produksi alat kesehatan dalam negeri.
“Jika harga naik, konsumsi turun, pekerja ikut terdampak, dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara bisa berkurang,” kata Liana.
“Kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek lingkungan, industri, serta kepentingan publik,” tegasnya.
APKI berkomitmen mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan. Pelaku usaha berharap pemerintah segera melakukan reassessment terhadap rencana ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia menyentuh pertumbuhan 6 persen, termasuk cukai produk popok hingga tisu basah.
Rencana penerapan cukai diaper hingga tisu basah muncul setelah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam PMK disebutkan Kemenkeu menggali potensi perluasan barang kena cukai (BKC). Meski tercantum dalam PMK yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025, Purbaya mengatakan rencana tersebut belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.






