Padang – PT Jamkrindo memberikan dukungan penuh terhadap program keadilan restoratif di Sumatera Barat (Sumbar). Dukungan ini diwujudkan melalui pelatihan dan pendampingan usaha bagi para peserta program.
Jamkrindo berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam program ini. Tujuannya adalah memulihkan keadaan seperti semula dan menyeimbangkan kepentingan korban serta pelaku tindak pidana.
Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo, Alia Nur Fitri, menyampaikan dukungan ini saat penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Pemprov Sumbar, Senin (1/12/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zulfikar Tanjung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muhibuddin.
Alia menjelaskan, Jamkrindo memberikan pelatihan usaha dengan tajuk “Kembali Berkarya dan Berdaya”. Pelatihan yang diberikan meliputi laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan parfum Eau de Parfum (EDP).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif,” ujar Alia.
Komitmen Jamkrindo ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, terutama terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, dan penguatan sumber daya manusia.
Selain itu, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di Sumbar. Program tersebut meliputi pembagian seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan gigi gratis, dan bantuan sembako.
Jamkrindo juga mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar dalam menciptakan iklim usaha yang positif dan kondusif.
Melalui layanan penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Sumbar.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan,” kata Alia.
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zulfikar Tanjung menekankan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini adalah wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara tanpa pemaksaan atau komersialisasi.






