PolitikRanah

Jelang Penetapan, Mahyeldi Sudah Ajukan Cuti Kampanye Pilgub Sumbar 2024

990
×

Jelang Penetapan, Mahyeldi Sudah Ajukan Cuti Kampanye Pilgub Sumbar 2024

Share this article
Juru Bicara Paslon Mahyeldi dan Vasko Ruseimy, Reido Deskumar. Foto : Istimewa
Juru Bicara Paslon Mahyeldi dan Vasko Ruseimy, Reido Deskumar. Foto : Istimewa

Padang – Gubernur Sumbar, Mahyeldi, telah mengajukan surat cuti untuk keperluan kampanye dalam Pilgub Sumbar 2024.

Kepastian ini datang menjelang penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Juru Bicara Mahyeldi-Vasko, Reido Deskumar, menyampaikan bahwa pengajuan permohonan cuti oleh Mahyeldi telah dilakukan sejak lama.

“Sepengetahuan kami, Buya sudah sejak lama mengajukan permintaan cuti. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh KPU, dan kami berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi yang berlaku,” kata Reido di Padang, Rabu (18/9/2024).

Mahyeldi, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar, direncanakan menjalani cuti kampanye mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

“Cuti Buya sudah diajukan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” lanjut Reido.

Pasangan Mahyeldi-Vasko sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi oleh KPU pada 14 September 2024.

Dalam persiapan menghadapi Pilgub Sumbar, Reido menegaskan bahwa pasangan Mahyeldi-Vasko selalu menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses demokrasi.

“Persiapan kami tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Sejak awal, Buya Mahyeldi dan Vasko mengarahkan seluruh tim sukses, relawan, dan partai koalisi untuk menjaga suasana Pilkada yang damai. Kami juga berkomitmen untuk terus berpolitik dengan santun, damai, dan mengedepankan gagasan,” jelasnya.

Reido juga menambahkan bahwa Mahyeldi-Vasko siap mengikuti seluruh tahapan Pilkada sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU.

“Pada prinsipnya, Buya Mahyeldi dan Vasko siap mengikuti segala tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan KPU,” tambahnya.

Pasangan Mahyeldi-Vasko diketahui sebagai pasangan calon pertama yang mendaftar di KPU dan mendeklarasikan tim sukses lebih awal.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.

“Aturan ini diatur oleh Kemendagri dan ditujukan kepada gubernur, yang bertugas memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Izin tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” ungkap Ory di Padang, Selasa (17/9/2024).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, gubernur wajib memberikan izin cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan calon.

KPU Sumbar juga menegaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tersebut sebelum memulai kampanye.

“Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” pungkasnya.