Jakarta – Perputaran uang haram dari aktivitas judi online (judol) mencapai Rp286,84 triliun sepanjang tahun 2025. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data tersebut.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 20 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan perputaran dana judol tersebut terjadi dalam 422,1 juta transaksi.
Selain itu, PPATK mencatat penurunan jumlah deposit judol menjadi Rp36,01 triliun pada 2025, dari Rp51,3 triliun pada 2024.
PPATK mencatat 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui berbagai kanal, termasuk bank, dompet digital (e-wallet), dan QRIS.
Terjadi perubahan modus penyetoran deposit, dengan penggunaan QRIS meningkat signifikan dibandingkan setoran melalui bank atau e-wallet.
Natsir menjelaskan, penurunan ini disebabkan oleh strategi yang tepat dan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pencegahan dan pemberantasan judol.
Selain judol, PPATK juga fokus pada tindak pidana asal (TPA) terkait green financial crime, termasuk sektor pertambangan.
PPATK telah menyampaikan 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
PPATK menyoroti dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia dan aliran emas ilegal ke luar negeri.
Pada periode 2023-2025, PPATK menemukan total nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Di sektor lingkungan hidup, PPATK menyampaikan 15 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,7 triliun.
PPATK juga menyoroti kasus pada sektor komoditas strategis yang menjadi penyebab kelangkaan dan kenaikan harga.
Di sektor kehutanan, PPATK menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi Rp137 miliar, yang diduga berasal dari penebangan ilegal.
Selama 2025, PPATK menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan (PIK PPATK), dengan 373 di antaranya terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan perputaran transaksi Rp180,87 triliun.
Selain itu, 178 PIK PPATK terkait dugaan TPA di bidang perpajakan dengan perputaran dana Rp934,52 triliun, dan 156 PIK PPATK terkait dugaan TPA penipuan dengan nilai transaksi Rp22,53 triliun.






